Tata Cara Mengurus STNK Duplikat Kalau STNK Asli Hilang

Posted by Raska Lathif on Monday 28 April 2014


Tata Cara Mengurus STNK :

Pertama membuat surat keterangan kehilangan dikantor polisi setempat prosesnya sangat mudah, sebelumnya siapkan dulu :
    • FC KTP 3 buah
    • KTP asli (Pemilik)
    • FC STNK atau STNK lama (Jika ada)
    • BPKB asli atau Keterangan BPKB dari leasing jika belum lunas. Disini akan dikenakan biaya 10rb, jangan lupa surat keterangan tadi di FC rangkap 3.
  1. Sebelum menuju ke satlantas (Tempat membuat SIM, maaf klo namanya salah) silahkan cari dulu surat penyiaran radio dan cetak, bisa ditanyakan di sekitar satlantas. Dikenakan biaya 25rb.
  2. Kemudian menuju ke SAMSAT Cek fisik nomor kendaraan, akan dikenakan biaya 20rb.
  3. Setelah semuanya komplit barulah menuju satlantas untuk membuat surat keterangan, dikenakan biaya 20rb.
  4. Kembali lagi ke SAMSAT untuk mengumpulkan semua berkas, apabila disana anda mengumpulkan Surat keterangan kantor polisi dan BPKB tidak asli anda akan dipanggil ke dalam untuk legalisir, akan ada kata kata “Ini surat keterangan harus asli mas, BPKB juga asli mas, ini gimana?!” silahkan membela diri sebisanya dan apabila anda kesulitan akan ada kata kata “ini nanti bisa sampai sore mas, yaudah saya bantu”. Akan dikenakan biaya 50rb.
  5. Setelah mendapat legalisir tadi berkas dikumpulkan di Loket 1 samsat, akan menunggu kurang lebih 50menit, setelah jadi akan dipanggil dan membayar administrasi sebesar 50rb.


Itu Tata Caranya biar bisa lebih murah dibanding dikasih ke calo.

Semoga Bermanfaat :)

Blog, Updated at: 05:40

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts

Powered by Blogger.